Filsafat Pancasila


Pengertian Filsafat
Filsafat dari segi pengertian Etimologis adalah kebijaksanaan atau kearifan. Dari segi praktis yaitu aktivitas manusia untuk merenungkan/memikirkan tentang segala sesuatu yang ada. Tidak semua yang berpikir adalah berfilsafat, tapi berfilsafat berarti berpikir secara mendalam tentang dasar atau hakikat segala sesuatu. Dan filsafat umumnya dapat diartikan sebagai suatu sikap hidup dalam menghadapi masalah untuk ditinjau secara mendalam, dan metode berpikir reflektif dengan logika.

Jadi filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat untuk mencapai kebenaran dengan tida kajian pokok, yaitu Logika, yakni apa yang disebut benar dan salah, Etika, yakni mana yang dianggap baik dan buruk, dan Estetika, yakni apa yang dianggap indah dan jelek.

Manfaat dari filsafat adalah untuk mempertimbangkan dalam pengambilan keputusan, karena setiap tindakan mempunyai konsekuensi yang akan mempengaruhi hidup sesama manusia. Untuk itu dengan filsafat kita harus berbuat benar, baik, dan adil. Dan juga dengan berfilsafat kita dapat mengurangi salah paham dan konflik dengan berpikir cara pandang orang lain.

Filsafat Pancasila
Mengandung pengertian filsafat sebagai subjek dan Pancasila sebagai objeknya. Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan konsep filsafat yang mencerminkan landasan dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Terbukti pada sila pertama bahwa manusia memiliki harkat (kekuatan), martabat (harga), dan derajat (kedudukan) sama dimata Tuhan yang keberadaannya memiliki faham sebagai satu bangsa, dengan itu didalam kehidupan segala sesuatu masalah harus kita musyawarahkan untuk mencapai mufakat (sepakat)

Jadi Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia, yang dianggap, dipercaya, dan diyakini sebagai suatu kenyataan yang paling benar, adil, baik, bijaksana, dan sesuai bagi bangsa Indonesia.

Tujuan dan Manfaat Mempelajari Filsafat Pancasila
Tujuannya yaitu membentuk kepribadian yang seimbang antara intelektual dan kerohanian, dan menumbuhkan wawasan berpikir yang menyeluruh dengan menjunjung nilai filosofis Pancasila serta mampu menerapkan nilai-nilainya dalam kehidupan.

Manfaatnya sebagai penentu dalam pengambilan sikap oleh bangsa Indonesia dengan berlandaskan Pancasila. Dan membantu pengertian kita terhadap wawasan Pancasila sebagai pendekatan dalam memahami hakikat hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara
Empat hal pendapat Aristoteles (382-322 SM.) tentang Filsafat Asal-mula/sebab yaitu, pertama Causa Materialis artinya sebab berupa bahan, kedua Causa Formalis artinya sebab berupa bentuk, ketiga Causa Finalis artinya sebab berupa tujuan, dan keempat Causa Efisiensi sebab berupa akibat terjadinya hal baru. (Prof. Notonagoro, 1997: )

Kalau keempat “Causa” atau sebab dihubungkan dengan asal mula Pancasila, maka secara kronologis nampak bahwa, pertama bangsa Indonesia adalah Causa Materialis daripada Pancasila. Kedua Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai Dasar Negara yang berarti asal mula berupa bentuk Pancasila masih sebagai calon Dasar Filsafat Negara. Ketiga BPUPKI sebagai bentuk asal mula tujuan, karena adanya BPUPKI lah maka adanya Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia merdeka. Dan Keempat PPKI sebagai asal mula yang berupa karya atas kuasa pembentuk negara, PPKI inilah yang menjadikan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara.

Nilai-Nilai Filosofis yang Terkandung Dalam Pancasila
Nilai adalah sesuatu itu apabila berguna atau berharga, indah, dan baik. Menurut Prof. Notonagoro, nilai-nilai yang terkandung pada sila-sila Pancasila adalah, (1) Nilai Religius, nilai pada sila pertama yaitu mengenai kesucian Tuhan Yang Maha Esa, (2) Nilai Spritual, Nilai pada sila kedua yaitu mengenai kemanusiaan (budi Pekerti), (3) Nilai Vital, nilai pada sila ketiga, yaitu nilai mempertahankan hidup, cinta tanah air dan bangsa dalam wujud persatuan, (4) Nilai Kerohanian, Nilai pada sila keempat yaitu nilai kebenaran yang bersumber pada akal budi, yaitu kerakyatan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat), (5) Nilai Material, nilai pada sila kelima, yaitu mengenai benda-benda sebagai kesejahteraan dibidang material.

Jadi menurut susunannya, nilai-nilai Pancasila itu sudah mencapai posisinya sendiri-sendiri dengan urutan tata nilainya, maka Pancasila merupakan suatu sistem landasan negara dan bangsa Indonesia.

Comments

Popular Posts