Makanan & Minuman yang Halal & Haram

Materi Fiqih


BAB: Makanan & Minuman yang Halal & Haram


A. Makanan Halal          
1. Pengertian Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam. Segala sesuatu yang baik berupa tumbuhan, buah-buahan, atau binatang yang pada dasarnya adalah halal (boleh) dimakan.

2. Jenis-jenis Makanan Halal
Secara garis besar makanan halal dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
  1. Halal ‘Aini, yaitu makanan halal yang memang dzat benda tersebut telah dihalalkan oleh syariat islam.
  2. Halal Sababi, yaitu makanan halal karena cara memperolehnya atau cara mengolahnya dibenarkan oleh syariat islam.
Adapun yang termasuk makanan halal ‘aini antara lain:
  • Berasal dari tumbuhan berupa biji-bijian, buah-buahan, dan sayur-mayur. Seperti jagung, padi, kacang, jeruk, dsb.
  • Berasal dari binatang.
1. Binatang darat.
Semua binatang darat dihalalkan, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Seperti ayam, sapi, kuda, kerbau, itik, dan lain-lain.
2. Binatang air.
Semua binatang air laut dihalalkan, baik berupa ikan atau bentuk yang lain. Sedangkan binatang air tawar sebagian dihalalkan dan diharamkan.
3. Bangkai ikan dan belalang.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam daging bangkai (binatang) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang, dan dua darah ialah hati dan limpa.” (H.R.Ad Daruquthni).
4. Semua makanan yang tidak mendatangkan mudharat bagi  jasmani, jiwa, akal, moral, dan aqidah.
5.Semua makanan yang baik, yakni tidak kotor dan tidak menjijikan.

3.Hikmah Dihalalkan Makanan
  1. Manusia dapat hidup sampai batas waktu yang telah ditentukan Allah.
  2. Manusia mendapatkan ridha Allah dengan memilih jenis makanan dan minuman yang baik sesuai petunjuk Allah.
  3. Manusia dapat memiliki akhlakul karimah karena halal dapat memengaruhi watak atau pengarai manusia.
  4. Manusia dapat terhindar dari aklak madzmumah karena tidak mengonsumsi makanan yang haram.
B.Makanan Haram
1.Pengertian Makanan Yang Haram
Makanan haram adalah makanan yang diharamkan/dilarang dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam.Semua makanan dilarang oleh syar’i pasti ada hikmah atau bahaya terkandung di dalamnya.

2.Macam-macam Makanan Haram
Makanan haram dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Haram Sababi
Makanan haram sababi adalah makanan yang diperoleh secara bathil atau tidak secara sah menurut hukum islam.
Termasuk golongan ini antara lain:
  1. Makanan milik orang lain (bukan haknya).
  2. Hasil usaha/pekerjaan yang dilarang karena melanggar hukum agama maupun sosial.
  3. Harta yang semestinya dikeluarkan untuk zakat, tetapi tidak dikeluarkan (dimakan sendiri).
  4. Mengambil harta anak yatim.
  5. Memakan harta dengan cara riba.
  6. Usaha pelacuran, perdukunan, dan sejenisnya.
b.Haram ‘Aini
Makanan haram ‘aini adalah semua makanan yang haram disebabkan karena dzatnya sendiri.
Termasuk golongan ini antara lain:
  1. Yang dijelaskan dalam Al-Qur-an dalam surat Al-Maidah ayat 3.
  2. Yang dijelaskan oleh hadist Nabi SAW.
Pada prinsipnya semua binatang yang diciptakan Allah halal dikonsumsi, kecuali yang diharamkan berdasarkan dalil yang jelas.
Adapun jenis binatang yang diharamkan antara lain:
  • Binatang yang mampu tahann lama hidup di darat dan di air, yaitu katak, buaya, kura-kura, dsb.
  • Himar atau keledai jinak.
  • Semua binatang yang bertaring kuat, seperti harimau, singa,   serigala, gajah, anjing, kucing, kera, dan lain-lain.
  • Semua binatang yang mempunyai kuku tajam, seperti burung elang, kakak tua, nuri, rajawali,burung hantu, garua, kelelawar, gagak, dan lain-lain.
  • Binatang yang diperintah untuk dibunuh.
  • Bintang yang dilarang untuk dibunuh.
  • Binatang yang kotor atau menjijikan, seperti kutu, ulat, cacing, lintah, lalat, lebah, laba-laba, nyamuk, kumbang, dan sejeninsnya.
3.Sebab-Sebab diharamkannya suatu makanan
Antara lain:
  • Telah di-nash-kan dalam Al-Quran.
  • Semua makanan atau barang yang keji (khabaits), yang kotor, yang najis seperti: anjing, belatung, ulat, ingus, ludah dan lain-lain.
  • Semua makanan yang mendatangkan madharat/kerusakan bagi jasmani, jiwa, akal, moral dan aqidah.
  • Makanan yang dipersembahkan untuk upacara berhala atau sesajian untuk makhluk ghaib.
  • Bagian yang dipotong dari anggota badan binatang yang masih hidup.
4.Hikmah diharamkan makanan
Islam melarang memakan sesuatu yang haram, tentu dibalik itu ada hikmah yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Hikmah tersebut antara lain:
  1. Memelihara kebersihan jiwa dan kesehatan jasmani manusia. Karena makanan kotor dan najis dapat menyebabkan terganggunya kesehatan jiwa dan kesehatan badan manusia.
  2. Menguji iman dan menguji hawa nafsu orang yang beriman, apakah ia sanggup menaati atau tidak atas hukum-hukum Allah tentang makanan tersebut.
C. Minuman Halal dan Haram
1. Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman yang dihalalkan untuk dikonsumsi oleh manusia menurut syari’at Islam. Pada hakikatnya hukum minuman sama dengan makanan yaitu pada dasarnya diperbolehkan atau halal. 
Prinsip minuman halal antara lain:
  1. Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi manusia, baik dari segi jamani, akal, jiwa, maupun aqidah.
  2. Air atau cairan yang tidak memabukkan, walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka atau masakan yang diolah memakai arak.
  3. Air atau cairan yang termasuk benda suci, bukan benda najis atau benda suci yang terkena najis.
  4. Air atau cairan yang halal dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh agama Islam.
2. Minuman Haram
a. Pengertian Minuman Haram
Minuman haram adalah minuman yang diharamkan untuk dikonumsi oleh manusia menurut syari’at Islam. Minuman yang haram di antaranya mengandung unsur memabukkan yang disebut Khamr.

b. Jenis-jenis Minuman Haram
Adapun jenis minuman yang haram pada garis besar dibagi menjadi tiga macam:
1. Semua jenis minuman yang memabukkan atau minuman yang menimbulkan madharat bagi jasmani,jiwa,moral maupun aqidah

  1. Dalam bentuk cair, misalnya arak (khamr), wisky, brendy,   bir, vodka, baceman, dan sejenisnya.
  2. Dalam bentuk padat, misalnya ganja, ekstasi, pil koplo, jarak, kecubung, dan sejenisnya.
  3. Dalam bentuk gas, misalnya sabu-sabu dan sejenisnya
2. Minuman dari benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajjis).
3. Minuman yang jelas-jelas mengandung racun atau zat lain yang mengancam kesehatan jiwa. Jika melakukannya sama juga dengan bunuh diri.

c.Hukum Meminum Minuman Keras
Semua minuman yang memabukkan (iskar), baik dalam bentuk cair, padat, maupun gas, apabila dikonsumsi maka haram hukumnya. Unsur utama dari minuman keras adalah alkohol. Alkohol merupakan jenis racun yang dapat merusak dan meracuni sel-sel dalam tumbuh-tumbuhan, binatang dan manusia. Alkohol juga menyebabkan peminumnya merasa ketagihan. Jika tubuh dimasuki racun maka daya tahan tubuh terhadap penyakit menjadi lemah.

d.Hukuman Bagi Peminum Khamr
Bagi orang yang meminum minuman keras di atas maka baginya dikenakan had, yakni dicambuk sebanyak 40 kali atau 80 kali.
Syarat-syarat pelaksanaan diterapkan hukum (had) khamr antara lain:

  1. Muslim.
  2. Berakal sehat dan baligh (mukallaf).
  3. Meminum khamr dengan kehendak sendiri/suka rela (tidak dipaksa).
  4. Mengetahui keharamannya.
  5. Sehat (bila ia sedang sakit atau mbuk maka ditunggu sampai sadar atau sembuh dari sakitnya).
  6. Pelaksanaan had dilakukan di tengah hari dalam cuaca tidak dingin dan tidak panas.
Cara melaksanakan hukuman khamr adalah :
Orang yang hendak dijatuhi hukuman had khamr didudukkan di atas tanah, kemudian punggungnya dipukul dengan cambuk yng sedang, tidak keras dan tidak ringan sebanyak 80 kali. Wanita juga demikian, bagi wanita badannya memakai pakaian tipis yang menutup auratnya sehingga tidak menghalangi deraan cambuk.

e. Akibat atau Bahaya Minuman Keras
Akibat buruk dari minuman keras antara lain:

  1. Merosotnya kesehatan fisik maupun mental.
  2. Terjerumus ke dalam pemusuhan dan kebencian, bahkan sering mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
  3. Terganggu ekonomi keluarga.
  4. Minuman keras dapat membahayakan keselamatan keimanan dan keislaman
  5. Jauh dari kebahagiaan yang hakiki, bahkan kesengsaraan yang berkepanjangan hungga mati dalam keadaan syu’ul khotimah.
  6. Dapat menghalangi manusia untuk mendirikan shalat dan mengingat Allah SWT.
  7. Allah mengutuk orang yang meminumnya dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
f. Khamr dan Narkoba
Khamr adalah semua jenis minuman yang memabukkan, minuman itu adalah minuman keras yang terbuat dari anggur, kurma, gadung, beras, jagung dan lain sebagainya, yang jika diminum akan menjadikan peminumnya mabuk.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat terlarang. Narkotika adalah sejenis obat yang dapat menghilangkan rasa nyeri yang berasal dari daerah Viresal dan yang menimbulkan efek stupor (bengong masih sadar tetapi masih harus digertak) serta adiksi.

Istilah-istilah lain dalam Narkoba
1. Euphoria
Rasa gembira yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
2. Dalium
Menurunkan kesadaran disertai kegelisahan yang agak hebat secara mendadak yang dapat mengganggu koordinasi gerakan-gerakan motorik bahkan disasosiatif syaraf.
3. Halusinasi
Suatu kesalahan persepsi pancaindra di mana seseorang melihat atau mendengar sesuatu yang tidak pada kenyataan yang sebenarnya (Hidup dalam khayalan dan lari dari kenyataan).
4. Weakness
Menimbulkan kelemahan baik fisik Maupin psikis, daya tahan tubuh menurun, daya pikir, ingatan, konsentrasi juga menurun.
5. Drawsiness
Kesadaran yang menurun (setengah tidur diikuti dengan ingatan yang kacau).

Bahaya Khamr

  • Melenyapkan zaman dan Islam seseorang.
  • Minum khamr termasuk perbuatan dosa besar.
  • Termasuk perbuatan keji dan mungkar.
  • Termasuk syetan.
  • Menjauhkan manusia dari keberuntungan.
  • Menimbulkan kebencian dan permusuhan.
  • Menjauhkan dari Allah dan lupa kepada-Nya.
Bahaya Narkoba (Narkotika dan obat-obatan Terlarang)
Bahaya bagi pelaku
  1. Merubah kepribadian seseorang secara drastis (pemarah, pembangkang, dll).
  2. Menimbulkan sikap masa bodoh terhadap pelanggaran diri dan orang lain.
  3. Menimbulkan sikap suka melanggar norma agama, norma, susila, dll.
  4. Menghancurkan masa depan.
  5. Mengganggu kesehatan.
Bahaya terhadap orang lain
  1. Mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Membahayan jiwa orang lain.
  3. Menghancurkan masa depan.
  4. Merusak norma agama dan susila.
                         

Comments

  1. Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

    ReplyDelete
  2. Asma Maharaja, Daya Tarik Kekayaan dan Penyembuhan
    Tuntaskan Problem sehari-hari Anda, dengan Mengikuti Program guru Asma Maharaja Anda dapat Menyelesaikan Permasalahan Hutang, Kerejekian, Pelarisan usaha dan Tarik Kekayaan (Syarat : Sekecil Apapun harus punya Usaha atau Pekerjaan, Apabila tidak Punya Pekerjaan Insya Allah dalam waktu dekat mendapat Pekerjaan)

    Selain itu Asma Maharaja Sangat Ampuh untuk Menyembuhkan segala macam penyakit Baik Medis maupun Nonmedis. Asma Maharaja adalah Salah satu ilmu Andalan Ustad Haryono yang sudah terkenal dalam dunia pengobatan. Sangat cocok bagi Anda yang ingin berprofesi sebagai juru sembuh maupun yang sudah berprofesi sebagai juru sembuh. Garansi 12 Bulan

    Hubungi
    Mbah Partok
    0838 5688 7373
    (Whatsapp, telpon, sms)

    kunjungi :
    www.mbahpartok.com

    ReplyDelete
  3. Terimakasih, sangat membantu saya memahami materi makna halalan toyyiban. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts